Senin, 16 Maret 2020

Curi Motor, Dua Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Polresta Jayapura Kota - DH (22) dan OW (21) tersangka pencurian bermotor akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Senin (16/3) 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti satu unit SPM Honda Vario ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Bripka Slamet dan Brigpol Husni diterima Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik telah menyerahkan dua tersangka kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura yakni DH dan OW alias Otto. 


Lanjutnya kata AKP Yoan, penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.

"Kedua tersangka telah menjadi tanggungan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga Persidangan, " Ujar Kasat Reskrim. 

AKP Yoan menerangkan, kasus curanmor yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, dimana kedua tersangka melakukan aksinya di kotaraja furia jalur dua dengan mencuri satu unit motor honda revo. 

"Selain itu juga kedua tersangka melancarkan aksinya di seputaran waena dengan mencuri SPM Honda Vario, " Ucapnya. 

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...