Senin, 16 Maret 2020

Dua Remaja Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Polresta Jayapura Kota - JW alias Juan (16) dan BYN alias Beni (16) warga Distrik Jayapura Utara pelaku penjambretan di depan Gereja Sion Dok II berhasil di bekuk pihak Kepolisian. Senin (16/3). 

Kedua pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/245/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika di konfirmasi menjelaskan JW alias Juan dan BYN pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap didua lokasi yang berbeda. 


Lanjutnya kata AKP Jahja, dimana BYN ditangkap tim Delta di seputaran Deplat setelah melakukan penyelidikan dan meminta beberapa keterangan masyarakat sedangkan pelaku JW, pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Jayapura Utara setelah mengetahui pelaku JW terlibat kasus Curas. 

"Dari tangan pelaku JW turut diamankan satu unit HP Samsung A7 yang dirampasnya terhadap korban Natilia Bakker pada hari sabtu di jalan Sulawesi di depan Gereja Sion Dok VII beserta satu unit motor honda Beat yang digunakan para pelaku melakukan aksinya, " Ujarnya. 

Kata Kasubbag Humas, saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polresta Jayapura Kota. 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana korban yang saat itu mengendarai motornya kemudian kedua pelaku yang berboncengan merampas HP milik korban selanjutnya korban berusaha mengejar namun korban terjatuh, " Terangnya. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...