Selasa, 10 Maret 2020

DA Tersangka Pemerkosaan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan tersangka DA (37) kasus pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (10/3) pagi pukul 10.00 wit. 

Penyerahan tersangka DA kasus Pemerkosaan dilakukan oleh Kanit PPA Ipda Dr. Tantu Usman, SH.,MM didampingi Penyidik Pembantu Brigpol Fitri Fabanyo yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka DA lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21.

Lanjutnya kata AKP Yoan, tersangka DA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga proses persidangan. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 1 Januari lalu sekitar pukul 03.00 wit di kamar korban seorang perempuan yang berusia 20 tahun di wilayah kota Jayapura. 

"Dimana tersangka DA masuk ke kamar korban kemudian melakukan aksi bejatnya namun korban sempat melawan dengan melepaskan diri dari pelukan tersangka sehingga tersangka mengacak akan membunuh korban dan keluarganya jika korban berteriak atau melaporkan kepada ibunya yang juga merupakan istri tersangka, "terangnya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan atas perbuatannya, DA dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...