Rabu, 25 Maret 2020

Aniaya Istri Pakai Balok, Seorang Pria Ditangkap Tim Delta

Polresta Jayapura Kota – JT (34) warga Angkasapura Distrik Jayapura Utara harus mendekam dibalik jeruji besi  Mapolresta lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap Lince Gombo yang tidak lain merupakan Istrinya sendiri. Selasa (25/3) malam. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim  AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (26/3) menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri usai dianiaya.


Menurutnya kasus penganiayaan itu bermula dari cek-cok mulut antara korban dan pelaku, dimana seketika pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok.

“Kasus ini hanya cek-cok mulut, lantaran tersungut emosi pelaku langsung memukul istrinya di kepala, badan menggunakan sebilah balok, tidak sampai disitu pelaku juga sempat mencekik korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” tutur AKP Yoan. 

Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor LP/74/I/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 20 Januari 2020 tentang kasus KDRT.

“Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V. saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan pelawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di Mapolresta,” ujar Kasat Reskrim. 

Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya menambahkan, dari hasil intogasi pelaku tekah mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...