Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka kasus penadah hasil curian ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (11/3)
Penyerahan tersangka AL (22) beserta barang bukti satu unit SPM Honda CB 150 R warna hitam diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Franz Magnis, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan penyerahan tersangka AL lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjutnya Kata Iptu Handry, dengan dilaksanakan penyerahan tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
"AL terlibat kasus penadah motor hasil curian, dimana motor tersebut milik korban Kalvin Sanadi yang dilaporkan hilang pada pada tanggal 6 maret 2018 di Polsek Jayapura Utara, " Beber Kapolsek Jayapura Utara.
Dijelaskan juga, bahwa tersangka ditangkap oleh Dit Samapta Polda Papua pada tanggal 13 Januari lalu saat melaksanakan patroli rutin, saat di cek motor tersebut ternyata memiliki Laporan Polisi di Polsek Jayapura Utara.
Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Yapen ini pun menambahkan atas perbuatannya AL dijerat Pasal 480 ayat (1) atau ke- 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara. (*).
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar