Polresta Jayapura Kota - DH (22) dan OW alias Otto (21) tersangka curanmor akhirnya diserahkan Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Rabu (11/3) siang.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP:48/I/2020/Res Jpr Kota tanggal 11 Januari 2020, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penyerahan kedua tersangka DH dan OW alias Otto di Kejuaraan Negeri Jayapura diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Frans Magnis, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketikan dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik telah menyerahkan dua tersangka kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, " Ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan, kasus curanmor tersebut terjadi pada tanggal 8 Januari 2020 lalu, dimana kedua tersangka dari asrama kurulu kotaraja menuju ke dunia jalur empat.
"Sesampainya di furia jalur 4, kedua tersangka melakukan pencurian satu unit SPM Honda Revo disalah satu rumah yang hendak terparkir, " Terangnya
Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar