Selasa, 31 Maret 2020

Barang Bukti Ganja Seberat 60,9 Gram Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta

Polresta Jayapura Kota – Tiga Peket narkotika jenis ganja ukuran besar seberat 60,9 Gram yang diamankan dari tangan tersangka AMA (22) dimusnahkan penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S. IK menerangkan dalam pemusanahan barang bukti yang dilakukan di saksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir.

“Tadi pemusanahan BB narkotika jenis ganja seberat 60,9 Gram disaksikan langsung oleh Jaksa penuntut umum serta penyidik dan tersangka AMA di halaman Mapolresta Jayapura Kota,” cetusnya, Selasa (31/3) siang.


Ia menerangakan pemusnahan yang dilakukan tidak lain guna mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan juga karena alasan lain.

“Proses pemusnahan berjalan lancar, disisi lain pemusnahan juga merupakan satu prosedur demi kepentingan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan,” bebernya.

Ia pun menjelaskan AMA ditangkap pada 25 Febuari lalu beserta tiga paket ganja kering. Bahkan atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*) 

Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...