Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (13/3).
Penyerahan tersangka FRS (34) ke Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Slamet dan Brigpol Husni di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK mengatakan, setelah dinyatakan bekas perkara telah lengkap terhadap tersangka FRS oleh Kejaksaan Negeri Jayapura maka penyidik Sat Reskrim langsung menyerahkan ke JPU.
"Dengan diserahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke Persidangan, " Ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan, kasus penganiayaan terjadi pada tanggal 19 Februari 2020 lalu, dimana tersangka datang ke rumah korban Haslinda Manda dalam keadaan mabuk lalu menendang pintu rumah yang mengenai jari kelingking korban yang mengakibatkan kuku korban terlepas.
"Saat bersamaan datang korban lainnya Yosep Sawaki untuk menanyakan apa yang terjadi namun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Yosep Sawaki dengan cara menendang dan memukul, " Terangnya.
Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka FRS dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar