Polresta Jayapura Kota - Dua pria yakni MA (25) dan MH (30) yang kesehariannya sebagai tukang pangkas rambut dan penjual bakso, tidak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (12/3) malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menerangkan kedua pelaku ditangkap disalah satu jasa pengiriman di kawasan Abepura usai mengambil paket berisikan sabu.
Ketika itu pihaknya terlebih dahulu telah memonitoring, usai menerima informasi warga terkait adanya paket yang dicurigai berisikan sabu.
"Kedua pelaku datang menggunakan motor, dimana MH yang mengambil barang bukti tersebut, sementara rekannya MA berada di motor, ketika keduanya hendak meninggalkan lokasi, anggota kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Dari tangan keduanya, lanjut Iptu Julkifli pihaknya berhasil menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan kiriman yang diambil pelaku kami temukan tiga plastik kliping berisikan sabu, dan selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dirinya pun menambahkan saat ini kedua masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna mengungkap dari mana sabu itu didapatkan.
"Kami masih kembangkan, bahkan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Atas perbuatannya MH dan MA dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara 12 tahun, "ucap AKP Julkifli Sinaga. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar