Rabu, 18 Maret 2020

Curi Laptop dan Kamera Milik Wartawan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polresta Jayapura Kota - Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus palaku pencurian barang milik salah seorang Jurnalis Media Cetak yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Ruko dok II Jayapura.

Pelaku bernama LA (31) ditangkap dirumahnya yang berada di Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/252/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 17 Maret 2020 tentang pencurian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan penangkapan pelaku oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura kota tidak membutuhkan waktu lama setelah pihaknya menerima laporan.


"Hasil penyelidikan serta keterangan dan bukti pendukung, pelaku kami tangkap dua jam kemudian di rumahnya yang berada di kawasan Argapura," terangnya ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (18/3) siang.

Selain mengamankan pelaku kata AKP Yoan, pihaknya berhasil menyita laptop dan kamera milik korban yang dicurinya di sebuah hotel.

"Hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti di dalam jok motor pelaku, dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini menurut Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku LA di Jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...