Polresta Jayapura Kota – Pasca merabaknya pendemik covid 19 (Virsu Corona) yang cukup memprihatinkan, Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu kedepan.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH, Jumat (27/3) siang.
Menurut AKP Jahja, layanan masyarakat yang di hentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain yakni layanan surat ijin mengemudi (SIM), surat kriminal catatan kepolisian (SKCK), surat ijin keramaian dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN), sementara untuk layanan pengadua SPKT tetap berjalan seperti biasanya.
“Kami hentikan layanan itu sempai dua minggu kedapan, tidak lain untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” tuturnya.
Selain layanan masyarakat, jam kunjungan tahanan pun Kata AKP Jahja di tiadakan sementara waktu.
“Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” jelasnya.
Ia pun menambahkan apabila tidak ada perubahan terkait instuksi pimpinan, maka 9 Aprli 2020 mendatang pelayanan masyarakat di Mapolresta Jayapura Kota akan berjalan seperti biasanya.
“Mudah-mudahan semua baik-baik saja, dan nantinya akan kembali beroperasi pada 9 aprli mendatang,” bebernya. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar