Rabu, 18 Maret 2020

Dinyatakan Berkas Lengkap, Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada dua tersangka Kasus Narkotika Golongan I Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (18/3) siang. 

Kedua tersangka yakni JI (49) dan JTA (28) merupakan Warga Negera Asing Papua Nugini (PNG) yang terlibat kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja di wilayah Hamadi dan sekitarnya. 

Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota diterima Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Talitti, SH. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK mengatakan, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kedua tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Lanjutnya kata Iptu Zulkifli, dengan diserahkan nya kedua tersangka maka sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada hari senin 18 November tahun lalu disalah satu rumah belakang pasar hamadi oleh Tim Delta Polresta Jayapura Kota. 

"Dari tangan tersangka JI didapati barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 82,66 Gram sedangkan dari tangan tersangka JTA didapati barang bukti sebanyak 401,45 Gram, " Ujarnya. 

Iptu Zulkifli Sinaga ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...