Senin, 30 Maret 2020

P21, HTY Tersangka Persetubuhan Diserahkan Ke JPU

Polresta Jayapura Kota – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan HYT pemuda berusia 24 tahun yang ditetapkan tersangka lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan pernyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).


“Setelah melalui tahapan akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka dan berang bukti kami limpahkan. Dalam proses pelimpahan pun berjalan lancar dimana tersangka langsung diterima oleh jaksa,” cetusnya.

Ia pun menerangkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangkan HYT (24) terjadi pada 25 desember 2019, ketika itu modus pelaku yakni mengancam korbannya dengan cara akan membajak akun milik korban.

“Korban sedang bermain hp milik  tersangka, kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh lantaran tidak dituruti pelaku langsung mengancaman akan membajak akun medis sosial milik korban, lantaran takut ancaman pelaku, korban langsung menuruti keingin pelaku,” bebernya.

Lanjut Kasat Reskrim, usai berhubungan badan layaknya suami istrik, pelaku langsung meninggalkan korban di dalam kamar milik kaka Korban. Sementara untuk kasus ini terkuak setelah korban menceritakan kepada pihak keluarga.

“Lantaran tidak terima atas aksi bejatnya, pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi pada 11 januari lalu,” ucapnya.

Kasat Reskrim pun menambahkan atas perbuatannya tersangka HYT di jerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 (ayat 1) dan atau kedua pasal 76 D jo psl 81 ayat (2) , UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...