Kamis, 26 Maret 2020

Wakapolresta dan Wakil Walikota Ajak Warga Social Distancing

Polresta Jayapura Kota – Menindak lanjuti instruksi Walikota Jayapura, Tim gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID 19) yang di pimpin Wakil Walikota dan Wakapolresta Jayapura Kota kembali melakukan aksi himbauan social distancing kepada masyarakat yang berada di tiga Distrik di Kota Jayapura, Kamis (26/3) siang.

Wakil Walikota Jayapura Ir. H Rutsan Saru, MM menerangkan kegiatan himbauan dan social distancing kepada masyarakta tidak lain merupakan instruksi walikota Jayapura Benhur Tomi Mano guna pencegahan penyebaran virus corona di Kota Jayapura.


“Himbauan ini tujuan untuk masyarakat paham dan mengerti tentang bahaya penularan virus corona, oleh karena itu kami himbau untuk aktivitas keramaian di Kota Jayapura di tiadakan untuk sementara sampai waktu yang ditentukan guna pencegahan penyebaran virus tersebut,” tuturnya, Rabu (26/3) sore.

Kata Wakil Walikota, himbuan yang diberikan antara lain aktivitas masyarakat di kurangi begitu juga dengan batas waktu operasional perdagangan baik pertokoan maupaun pasar guna pencegahan virus corona.

“Sesuai insturksi tidak ada acara yang dapat memancing keramaian, sementara untuk aktivitas perdagangan di batasi dengan waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIT,” terangnya.

Ia pun menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berada di luar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.

Bahkan Wakil Walikota juga menegaskan untuk seluruh pedagang atau pelaku usaha di kota jayapura untuk taat kepada instruksi yang telah di kerluarkan pemerintah kota Jayapura apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas dari tim gugus bagian penindakan yang melibatkan aparat keamanan. 

“Kami harap masyarakat patuh dengan instruksi yang di keluarkan apabila tidak ingin mendapatkan tindak tegas oleh aparat keamanan,” tegasnya.

Sementara itu Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos meminta untuk masyarakat patuh akan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota demi kepantingan banyak orang, mengingat dampak dari virus corona sangat berbahaya.

“Mari kita bersama - sama mengindahkan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jayapura agar kita terhindar dari Pandemi Virus Corona (Covid - 19). Jangan lupa bila kembali ke rumah masing - masing agar tidak lupa mencuci tangan atau bila perlu mandi supaya mencegah diri dan keluarga dari penyebaran Virus Corona (Covid - 19),” tuturnya.

Wakapolresta juga menerangkan sesuai instruksi Walikota Jayapura no. 05 bahwa aparat keamanan melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun Apabila himbaun ini tidak dilaksanakan dengan baik maka pihak keamanan akan melakukan tindak tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Kami dari Polresta Jayapura Kota meminta kepada pelaku usaha dan juga masyarakat kota agar mendukung Instruksi demi untuk kepentingan Bersama. Siapapun yang melanggar dan atau tidak mengindahkan perintah dari Walikota akan di tindak tegas oleh aparat, dan surat ijin usaha akan di cabut oleh Pemerintah Kota Jayapura,” tegasnya. (*) 


Penulis  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...