Sabtu, 28 Maret 2020

Social Distancing Tak Diindahkan, Tim Gugus Tugas Tindak Tegas Para Pelaku Usah

Polresta Jayapura Kota – Instruksi Pemerintah terkait Social Distancing guna pencegahan penyebaran virus corona masih disepelehkan warga Kota Jayapura. hal itu terlihat dalam aksi pembubaran yang dilakukan tim gugus tugas Percepatan Penanganan pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) Kota Jayapura saat melakukan patroli di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Jumat (27/3) malam.

Dalam kegiatan itu di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Pasi Log Kodim 1701 Jayapura Kapten Inf. Marsamel Makanuay, Kadepsin KAL Kalakay Lantamal X Jayapura Letda Laut (T) Imam Minarko.


Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos menerangkan kegiatan patroli tim gugus tugas Kota Jayapura yang tergabung didalamnya pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP tidak lain merupakan tindak lanjut guna memantau aktivitas masyarakat setelah dikeluarkannya isntruksi Walikota Jayapura.

“Walikota Jayapura mengambil kebijakan agar aktivitas masyarakat hingga pukul 18.00 WIT, lewat dari waktu yang telah ditentukan maka wajib semua toko-toko dan kios-kios maupun aktivitas lainnya ditutup, apabila masih ada masyarakat yang berkumpul wajib kita bubarkan dan toko atau kios yang masih buka agar dihimbau untuk tutup,” terangnya.

Kata Wakapolresta sejauh insturksi yang dikeluarkan walikota Jayapura untuk Social Distancing, masih banyak ditemukan masyarakat yang kurang peduli sehingga kami ambil tindakan tegas dengan membubarkan para pelaku usaha yang masih berjualan. Ia juga meminta untuk masyarakat patuh akan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota demi kepantingan banyak orang, mengingat dampak dari virus corona sangat berbahaya.

 “Sejauh ini masih kurangnya kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah Kota Jayapura guna mencegah penyebaran atau memutus mata rantai virus corona, mari kita bersama - sama mengindahkan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jayapura agar kita terhindar dari Pandemi Virus Corona (Covid - 19),” terangnya.

“Kami dari Polresta Jayapura Kota bersama TNI dan Sat Pol PP yang tergabung dalam tim gugus tugas meminta kepada pelaku usaha dan juga masyarakat kota agar mendukung Instruksi demi untuk kepentingan Bersama. Siapapun yang melanggar dan atau tidak mengindahkan perintah dari Walikota akan di tindak tegas oleh aparat, dan surat ijin usaha akan di cabut oleh Pemerintah Kota Jayapura,” tegasnya. (*)


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...