Polresta Jayapura Kota – Jual HP hasil kejahatan, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial GW warga Dok 9 Kampung Tengah Distrik Jayapura Utara diamankan pihak kepolisian, Jumat (28/2) malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Hendry M Bawilling, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (29/2) menjelaskan GW pelaku curas diamankan diseputaran Dok V Bawah oleh warga setempat setelah sebelumnya menawarkan HP hasil kejahatannya.
“Pelaku diamankan warga dikarenakan menawarkan HP kepada salah satu warga di Mandala yang mengenal HP milik Korban,” jelasnya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Hendry M Bawilling, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (29/2) menjelaskan GW pelaku curas diamankan diseputaran Dok V Bawah oleh warga setempat setelah sebelumnya menawarkan HP hasil kejahatannya.
“Pelaku diamankan warga dikarenakan menawarkan HP kepada salah satu warga di Mandala yang mengenal HP milik Korban,” jelasnya.