Kamis, 27 September 2018

Demo Aksi Tanpa Ijin, 22 Mahasiswa Diamankan Aparat

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Sebanyak 22 mahasiswa pengunjuk rasa warga diamankan Aparat Kepolisian Resort Jayapura Kota, karena menggelar aksi unjuk rasa tanpa ijin di dalam lingkungan Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Kamis (27/09) pagi. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK saat dikonfirmasi awak media mengatakan, puluhan warga yang sebagian besar berstatus mahasiswa itu diamankan, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi seputar aksi tersebut.


Sebab menurutnya, selain tak mengantongi ijin dari kepolisian, aksi unjuk rasa itu telah menyalahi Undang-Undang karena bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tidak mengantongi ijin keramaian, Tentunya kegiatan tersebut menyalahi Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum," tegasnya. 

Kapolres pun mengakui langkah yang ditempuh kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut, telah melalui koordinasi dengan pihak kampus USTJ, Pembubaran paksa aksi juga bertujuan agar aktivitas belajar mengajar di Kampus dapat berjalan normal.

Menurut mantan Kapolres Jayapura ini, pihak rektorat USTJ tidak memberikan ruang untuk kegiatan yang bertentangan dengan NKRI.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rektorat dan mereka setuju, kami melakukan pengamanan, jadi sudah kami komunikasikan sebelumnya,” tutur AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK. 

Dirinya juga menambahkan, pihaknya telah mengamankan 4 pamflet ukuran besar dan 10 pamflet ukuran kecil serta dua megaphone yang digunakan sebagai media untuk orasi.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...