Kamis, 13 September 2018

Salah Satu Pelaku Curanmor Berhasil di Lumpuhkan Tim Gabungan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Pelaku Curanmor berinisial BI (31) dan MI (25) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah keduanya melakukan tindak pidana pencurian bermotor di Jalan Sabang Merauke Dok V Distrik Jayapura Utara. Rabu (12/9/2018).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tim gabungan diantaranya Tim Delta Polres Jayapura Kota, Tim Opsnal Jatanras Polda Papua dan Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk dua pelaku kasus curanmor dan salah satu pelaku berhasil di lumpukan karena pada saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan untuk berusaha melarikan diri.


Kasat Reskrim menerangkan penangkapan dua pelaku curanmor yakni BI (31) dan MI (25), merupakan pengembangan terkait kasus curanmor Laporan Polisi yang terjadi di Jalan Sabang Merauke Dok V Atas Distrik Jayapura Utara dengan korban Deden (32).

"Kedua pelaku merupakan spesialis dalam tindak pidana pencurian dalam rumah maupun pencurian bermotor," Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menuturkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku hasil curian bermotor tersebut dijual kepada masyarakat dengan Harga Per unit Rp. 2.000.000,-.

"Para pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Honda Beat nomor polisi KT 2859 YJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota dan kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara," Tegas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...