Senin, 17 September 2018

Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan DT ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tersangka DT (20) kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya pegawai BPK RI akhirnya penyidik telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (17/9/2018) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan tersangka DT (20) oleh penyidik Polsek Abepura diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tadi siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka DT (20) kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pegawai BPK RI dengan korban Ajid Sujana (34).

Lanjut Kapolsek, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari selasa (31/7) sekitar pukul 19.00 wit di perumahan melati no. H1 Kotaraja Distrik Abepura.

"Berkas semua telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang dikirimkan kepada kami,"terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menambahkan tersangka DT (20) akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP subsidair pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...