Jumat, 28 September 2018

Pelaku Pembunuh IRT di Dok VIII Ternyata Suami Korban

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Anggota kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk YR (45) yang merupakan pelaku pembunuhan Agustina Mandowaly (40) yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, Kamis (27/09/18) pagi.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Holtekamp Distrik Muara Tami, pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran hendak melakukan penyerangan terhadap anggota saat mau dibekuk.


Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto,S.Sos mengungkapkan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi serta hasil olah TKP menyimpulkan bahwa pelaku merupakan sang suami mengingat setelah kejadian sang suami langsung menghilang. 

"Hasil penyelidikan dilapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Wakapolres saat menggelar press conference di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/09) siang.

Kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang istri lantaran dendam.

"Pelaku ini dendam karena korban yang merupakan istrinya pernah melaporkannya atas kasus KDRT sehingga pelaku menjalani proses hukuman hingga satu tahun di lembaga dan baru keluar bulan Mei lalu," Pungkas Kompol Heru Hidayanto, S.Sos. 

Lanjut dirinya menambahkan, usai keluar dari lembaga permasyarakatan beberapa bulan pelaku dan korban serumah diduga masih menyimpan dendam pelaku dan korban terlibat cekcok yang berbentuk penganiayaan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saat kejadian mereka bertengkar, dimana pelaku langsung memukul korban menggunakan palu di bagian kepala belakang sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal, usai itu pelaku menyeret korban ke lahan kosong yang tidak jauh dari rumah kemudian menutup jasad korban menggunakan rumput semak belukar," terangnya.

Atas perbuatannya kata Wakapolres, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Subsider Pas 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351ayat (3) KUHP dan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman seumur hidup.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...