Jumat, 14 September 2018

Penyidik Serahkan 2 Tersangka Perjudian dan 1 Tersangka Penggelapan ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan P21, penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menyerahkan 2 tersangka perjudian dan 1 tersangka penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (14/9/2018) siang.

Tersangka perjudian yakni VIW  (35) dan IAP (28) dan tersangka penggelapan yakni AA alias R.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tadi siang penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus perjudian dan satu tersangka kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh JPU.

Kasat  Reskrim menerangkan kedua tersangka perjudian jenis kupon putih/togel di amankan pada saat melakukan aksi perjudian, dimana IAP (28) ditangkap pada hari sabtu (2/6) dan VIW (35) ditangkap pada hari senin (23/7) sedangkan tersangka kasus penggelapan AA alias R ditangkap pada hari senin (16/7).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka kasus perjudian dan satu tersangka kasus penggelapan terbukti bersalah sehingga berkas perkara di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan dinyatakan berkas lengkap/P21.

"Penyerahan tersangka dilengkapi dengan semua barang bukti pendukung yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap disertai dengan surat keterangan kesehatan,"terang AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.

Kasat menambahkan kedua tersangka kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancamana 10 tahun penjara sedangkan tersangka Penggelapan akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...