Selasa, 11 September 2018

Bawa Ganja, MR Ditangkap Polisi di Pelabuhan

Tribratanews.papua.polri.go.id. Polres Jayapura Kota - Warga Sorong berinisial MR (24) harus berurusan dengan pihak berwajib karena kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura. Senin (10/09/18) malam pukul 23.45 wit.

MR ditangkap pihak Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) saat hendak menaiki kapal KM Dobosnsolo dengan membawa barang haram narkotika jenis ganja.


Saat dikonfirmasi Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda warga sorong yakni MR (24) karena kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tasnya.

Lanjut Kapolsek, penangkapan MR (24) dilakukan oleh petugas kami pada saat pelaku hendak menaiki kapal KM Dobonsolo melewati pintu samping terminal penumpang, karena merasa curiga petugas langsung memeriksa pelaku dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket kecil yang dibungkus dengan kantong kain warna hitam.

"Sehingga dari hasil temuan tersebut pelaku MR (24) beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura," Ucap Iptu Joko Prayogo, S.Sos.

Kapolsek menambahkan, pelaku MR dan barang bukti narkotika jenis ganja akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...