Jumat, 14 September 2018

Sat Resnarkoba Limpahkan 3 TSK dan BB ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melimpahkan 2 kasus dan 3 tersangka bersama barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (14/09/18) Pukul 11.15 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tiga tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat mengatakan, Kasus pertama yang diserahkan yakni tersangka AP Alias Andry (23) warga Koya Barat Distrik Muara Tami, yang sebelum ditangkap pada Jumat (20/07/18) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 11,6 gram di Nafri, dan kepadanya dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya tersebut.

"Sementara untuk kasus kedua dengan tersangka yakni JAU Alias Madho (20) dan AU Alias Vino (23) yang sebelumnya ditangkap di Koya Koso Kilo 9 pada Kamis (07/06/18) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 126,1 gram yang selanjutnya dilakukan proses penyidikan pula atas perbuatannya memiliki dan menguasai barang haram tersebut," Tegas AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK. 

Dirinya juga menambahkan, terhadap ketiganya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...