Sabtu, 22 September 2018

Polres Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Orang Ditangkap

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dalam kurun waktu sepekan anggota Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan tiga orang pelaku dan tiga unit Sepeda Motor. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK mengungkapakn ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana ketiga pelaku masing-masing yakni OE, AH dan MMS.


Lanjut Kapolres, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga unit motor yang diduga hasil dari pencurian kendaraan bermotor, selain itu juga ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jayapura kota untuk proses lebih lanjut.

“pelaku OE dan AH ditangkap di Jalan Soa-Siu Dok 2, terkait kasus curanmor yang terjadi di kawasan Dok 5 atas pada Selasa 18 September lalu oleh tim Delta Sakura. Dari tangan keduanya kami amnkan dua unit motor, Sementara MMS tertangkap melalui razia Satlantas Polres Jayapura Kota pada Kamis 20 September lalu Dan mengamankan satu unit motor,” terangnya saat menggelar press conference di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9) pagi.

Dirinya pun menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan faktor ekonomi, Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura Kota guna proses hukum lanjutan.

“Atas perbuatannya, OE dan AH dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara MMS dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Tegas AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...