Kamis, 27 September 2018

Polisi Limpahkan 6 TSK Pengrusakan Rumah Bupati Yahukimo ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Enam tersangka kasus pengrusakan rumah serta mobil pribadi milik Bupati Yahukimo akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (27/09) pagi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan keenam tersangka yakni NH, ZG, YK, YW, YE, dan DF dilimpahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota setelah berkas perkara kasus pengrusakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Pagi tadi keenam tersangka sudah kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan diterima oleh jaksa Catharina S B D," ungkapnya Kamis (27/09) sore.

Lanjut Kasat, keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dimuka umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasat juga menambahkan Keenam tersangka dilaporkan lantaran melakukan pengrusakan dengan lokasi TKP Perumahan Grand Permai Kotaraja Blok C 23 yang merupakan rumah milik Bupati Yahukimo. 

"Dalam aksi yang dilakukan para tersangka waktu itu rumah pribadi milik pak Abock Bisul serta mobil mengalami rusak parah yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," tutur AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...