Senin, 17 September 2018

Kapolres : Polsek Abepura Amankan 45 motor diduga Hasil Curanmor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didamping Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK., Wakapolsek AKP Wahyudi, SH,  Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH dan Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Maelana, S.IK saat melaksanakan Press Conference terkait hasil razia cipta kondisi pasca pelantikan Gubernur Papua dan Jelang Tahapan Inti Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden di Mapolsek Abepura. Senin (17/9/2018) pagi pukul 09.30 wit.

Polsek Abepura berhasil mengamankan 45 unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi yang dilaksanakan pada hari kamis dan minggu dini hari.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan sasaran dalam razia yang digelar tersebut untuk menekan angka kriminalitas jelang Pileg dan Pilpres mendatang dengan sasaran razia yakni Curanmor, Narkotika, Senjata Tajam, Miras illegal serta kejahatan lainnya.

“Ini merupakan upaya kami dalam menekan angka kejahatan terutama  terkait dengan kasus curanmor yang tinggi di kota jayapura, selain itu juga menjaga situasi kambitmas diwilayah hukum Polres Jayapura Kota tetap kondusif,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan motor yang telah diamankan kini telah terindifikasi sebagai motor hasil curian dan telah diketahui pemiliknya setelah Penyidik unit reskrim Polsek Abepura berkoordinasi dengan pihak samsat.

“Dari motor yang diamankan baru tiga yang memiliki laporan polisi terkait kehilangan, sementara sisanya belum ada laporan, kemungkinan masyarakat ada yang tidak melaporkan atas kehilangan motornya, namun kami sudah kantongi pemilik dari motor-motor yang kami amankan saat ini,” pungkas Kapolres.

Lanjut Kapolres dalam razia yang digelar selama dua hari, selain mengamankan 45 unit motor yang diduga hasil curian, pihaknya pun berhasil mengamankan enam orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penadaan hasil curian, udang-udang darurat lantaran membawah senjata tajam serta kasus penganiayaan terhadap anggota yang menggelar razia beberapa waktu lalu.

“Ada tiga orang yang kami sangkakan pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara yakni JW, DK, dan IW. sementara dua orang yakni RN dan DM disangkakan udang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku RW kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

" Saya menghimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya apabaila merasa kehilangan motor dapat langsung datang ke Mapolres Jayapura Kota atapaun Polsek Abepura untuk mengecek langsung serta membawa surat-surat kepemilikan kendaraannya," Ucap AKBP Gustav R. Urbinas., SH., S.IK.

“Kalau dari 45 motor ada yang merasa memiliki silahkan datang membawa surat-surat, kalau dicek ada maka kami langsung mengembalikan tanpa memungut biaya apapun,” himbuh Kapolres Jayapura Kota.(*)

Penulis : Humas Sakura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...