Jumat, 28 September 2018

Akhirnya Tersangka Pembuang Janin Bayi di Bukit Jokowi Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka pembuangan bayi di bukit jokowi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (28/09/18) pukul 12.15 wit.

Dimana kejadian pembuangan janin bayi dalam kondisi sudah meninggal yang dilakukan tersangka MG (26) yang merupakan ibu kandungnya sendiri pada hari minggu tanggal (12/08) sekitar pukul 19.00 wit didalam toilet bukit jokowi distrik jayapura selatan.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi membenarkan siang tadi pihaknya telah menyerahkan tersangka MG (26) yang merupakan pelaku pembuang janin di dalam toilet bukit jokowi ke Jaksa Penuntut Umum.

Lanjut Kapolsek, Penyerahan tersangka MG (26) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura pemberitahuan hasil penyidikan Kasus Perkara Sudah Lengkap/P21 tanggal (21/09).

Kapolsek menerangkan bahwa berdasarkan surat tersebut sehingga penyidik kami menyerahkan tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH disertai surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bebas HIV dan AIDS.

"Terkait kasus pembuangan janin bayi di bukti jokowi, tersangka MG (26) disangkakan dengan Primair Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 346 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun kurungan penjara," Terang Kompol Marthin Koagouw, SH. (*).

Penulis.  : Humas Sakura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...