Selasa, 18 September 2018

Kasat Narkoba "1 Warga PNG dan 1 WNI Diserahkan ke Kejaksaan"

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota kembali menyerahkan 2 tersangka dengan kasusnya masing-masing beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21, Senin (17/09/18) Pukul 13.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.


Kasat mengatakan, tersangka pertama yang diserahkan yakni AR (25) warga Papua New Guinea (PNG) yang awalnya ditangkap pada Selasa (05/06) di Pantai Skouw Sae Distrik Muara Tami karena membawa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1031,7 gram, sementara tersangka kedua yakni MTH Alias Doni (41) yang tertangkap pada Sabtu (19/05) diseputaran Abepura karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,4 gram.

"AR dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara MTH Alias Doni disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana keduanya terancam hukuman 12 Tahun penjara," Ungkap AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...