Jumat, 28 September 2018

Dinyatakan P.21, Tersangka CA Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka CA alias Oci (19) ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (28/09/18) siang pukul 12.10 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi pihaknya dari penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka CA alias Oci (19) ke Kejaksaan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek menerangkan, CA Alias Oci diduga merupakan pelaku kasus curanmor yang terjadi pada hari minggu (29/07) sekitar pukul 15.00 wit di jalan raya abepura depan toko maximart entrop distrik Jayapura Selatan dengan mencuri 1 unit SPM Honda Supra Fit DS 4119 AV.

"Setelah dilakukan penyelidikan sehingga pihaknya berhasil menangkap pelaku, kemudian dilakukan proses hukum," ucap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, penyerahan tersangka CA alias Oci beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yosep Y. Ayomi, SH disertai surat keterangan kesehatan.

"Tersangka CA alias Oci (19) disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,"Terang Kompol Marthin Koagouw, SH. (*).

Penulis.  : Humas Sakura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...