Senin, 17 September 2018

Kasat Reskrim : Hari Ini Empat Tersangka Berbagai Kasus Dilimpahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura melaksanakan Tahap II/ P21 kepada empat tersangka dengan berbeda kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (17/9/2018) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan empat tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.


Lanjut Kasat, keempat tersangka yakni JYW dan BR alias N dengan kasus penganiayaan, SA alias S kasus pengeroyokan dan PL alias P kasus perjudian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami sehingga semua tersangka mengakui telah melakukan tindakan kejahatan sehingga berkas semua dilimpahkan ke kejaksaan,"ucap Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, penyerahan keempat tersangka oleh penyidik kami ke Jaksa Penuntut Umum dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan serta surat keterangan bebas AIDS/HIV.(*)

Penulis  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...