Selasa, 12 Februari 2019

Bawa Motor Hasil Curian, Seorang Wanita Ditangkap

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menciduk seorang wanita berinisial MY (19) lantaran kedapatan membawa motor hasil curian, Selasa (12/2) siang sekitar pukul 13.00 WIT.

Pelaku MY ditangkap saat melintas di Seputaran Jalur Alternatif, distrik Jayapura Selatan, selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat warnah Putih yang pernah dilaporkan  hilang di Polsek Abepura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika menuturkan saat ini pelaku penadah motor hasil curian telah diamankan, mengingat motor tersebut dilaporakan hilang di Polsek Abepura.


“Setelah dilakukan kroscek ternyata motor itu memiliki Laporan Polisi di Polsek Abepura sehinga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindak lanjuti,” jelasnya, Selasa (12/2) siang.

Kata Kapolres, dari hasil introgasi, MY mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial D seharga Rp.4 Juta Rupiah tanpa dilengkapi surat-surat. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku D.

“Pelaku mengaku bahwa, dia membeli motor tersebut dari D Seharga Rp. 4 juta pada bulan Oktober tahun 2018 dan Pelaku mengatarkan motor tersebut kepadan dirinya dikediamannya yang berada di BTN Atas.

Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHp tentang penadaan hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...