Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tindak pindana narkotika yakni WM (22) dan NN (20) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (12/2) siang.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Melva Rian, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengungkapkan siang tadi penyidik kami telah melaksanakan tahap dua dan menyerahkan dua tersangka yakni WM dan NN terkait kasus narkotika jenis ganja ke JPU.
Lanjut Kasat, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.
AKP Hanafia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada hari selasa 30 Oktober 2018 lalu, dimana kedua pelaku melintas di perbatasan RI - PNG dari PNG anggota langsung mencurigai kedua orang tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 4 plastik bening besar yang diselipkan di dalam celana sehingga kedua pelaku di diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum. (*)
Penulis. : Humas Numbay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar