Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura saat menyerahkan 3 tersangka dengan kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum setelah ketiga berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (01/02/2019)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik kami dari unit Reskrim dan unit Lantas telah menyerah tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek menerangkan, ketiga tersangka tersebut yakni RMJ alias Rian (22) merupakan kasus percobaan pemerkosaan/cabul, JA (21) kasus kecelakaan lalulintas dijalan dan SCR alias Evan yang merupakan kasus penganiayaan.
"Ketiga tersangka tersebut diserahkan ke JPU karena semua berkas perkara sudah lengkap/P21 dan memenuhi unsur dengan dilengkapi bukti pendukung,"imbuh Kapolsek Abepura.
Lanjut Kapolsek, dimana tersangka RMJ alias Rian telah melanggar pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, untuk tersangka JA melanggar pasal 311 ayat (4) Sub Pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan tersangka SCR alias Evan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan kurungan penjara,"Ujar AKP Dionisius VDP. Helan., S.IK. (*)
Penulis. : Humas Numbay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar