Selasa, 19 Februari 2019

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Pihak kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, Senin (18/2) kamarin.

OD ditangkap beserta satu unit motor Honda Beat didalam lingkungan Asrama Jayawijaya, sedangkan MT ditangkap di Asrama Balim Yalimo Wamena ketika hendak menjual motor hasil curian kepada warga setempat. 


Dari tangan MT Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario yang dilaporkan hilang dengan nomor Laporan: Lp/266/IV/2016/papua/res jypr kota tgl 09 april 2016.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan kedua pelaku saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini MT diamankan di Polres kerena laporannya ada di Polres, semtara OD diamankan di Polsek Abepura,” unjar Iptu Jahja.

Kasubbag Humas pun menerangkan kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda dimana OD diamankan setelah anggota yang berada di Pos Patmor 4 Tanah Hitam menerima laporan, sedangkan MT ditangkap setelah anggota Polsub Sektor Heram menerima laporan dari warga sekitar.

“OD ditangkap dengan barang bukti di Asrama Jayawijaya sedangkan MT ditangkap di belakang Asrama Balim Yalimo, Penangkapan ini merupakan upaya Quick respon pihak kepolisian dari warga,” terangnya.

Ia pun menambahkan saat ini keduanya pelaku telah berada di balik jeruji besi untuk  proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim. Atas perbuatannya kedua pelaku OD dan MT dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...