Jumat, 08 Februari 2019

Pasangan Kekasih Pemilik Ganja ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH saat melaksanakan Press Conference terkait penetapan tersangka terhadap sepasang kekasih karena kepemilikan narkotika jenis ganja di Mapolres Jayapura Kota. Jumat (8/02) siang.

Pasangan Kekasih yakni NM (18) dan MR (20) kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan narkotika jenis ganja saat ditangkap oleh pihaknya di pelabuhan laut jayapura kemarin (7/2).


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan bahwa penetapan pasangan kekasih sebagai tersangka setelah di lakukan pemeriksaan oleh Satuan Res Narkoba Polres Jayapura Kota.

"Dimana kedua tersangka kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada saat hendak naik ke kapal tujuan Kab. Serui dari pelabuhan laut jayapura,"terang Kapolres.

Mantan Kapolres Jayapura menuturkan dari penangkapan kedua tersangka ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 34,48 Gram yang dibungkus dalam jaket.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan rutan Mapolres Jayapura Kota dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,"Pungkas Kapolres Jayapura Kota. (*)

Penulis.  : Humas Numbay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...