Rabu, 20 Februari 2019

Tim Opsnal Polsek Abepura Ciduk Residivis Curas

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial PA yang juga merupakan residivis kasus yang sama, Rabu (20/2) siang.

PA ditangkap ketika berada dipangkalan ojek Jl. Sosial Padang Bulan setelah Tim Opsnal Polsek Abepura menidaklanjuti laporan pencurian dan kekerasan dengan nomor Polisi LP / 241 / II / 2019 / Papua / Res Jpr Kota / Sek - Abepura, Tanggal 16 Februari 2019. yang menimpah korban atas nama Ainul Yaqin (22) Perumnas warga IV Padang Bulan Distrik Heram.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK menuturkan dalam kasus curas yang menimpah korban terdapat dua pelaku, dimana satu diantaranya berhasil ditangkap dan kini telah berada di Polsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus itu ada dua pelaku, PA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama sudah ditangkap semantara satu pelaku lagi yakni PS masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolsek, Rabu (22/2) sore.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah Polsek Abepura menerima informasi dari lapangan dan menindak lanjuti laporan itu Tim Opsnal Polsek Abepura yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Jetny L. Sohilait langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan sehingga pelaku di giring ke Mapolsek Abepura untuk di periksa lebih lanjut,” terangnya.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,"imbuh AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK. (*)

Penulis. : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...