Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21, penyidik menyerahkan tersangka AAB (24) kasus narkotika jenis ganja ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/2) siang.
Tersangka AAB ditangkap saat hendak menaiki KM Dobonsolo di pelabuhan laut jayapura karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan bahwa penyidik kami telah melimpahkan tersangka kasus narkotika jenis ganja yakni AAB beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia pun menuturkan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura dengan prihal berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Barang bukti yang turut disertakan berupa narkotika jenis ganja seberat 688,6 Gram,"terang Kasat Resnarkoba.
"Dimana penyerahan tersangka AAB oleh penyidik kami diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH dalam keadaan lengkap,"pungkas AKP Hanafiah, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Humas Numbay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar