Jumat, 08 Februari 2019

Penyidik Sat Narkoba Serahkan Tiga Tsk Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahakan tiga tersangka terkait kepemilikan Narkotika Jenis Ganja ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (8/02) siang.

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yakni HAHK (30), YKK (21) dan LDB (31).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengungkapkan ketiga tersangka kasus narkoba jenis ganja, siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 


Lanjut Kasat, Ketiga tersangka diserahkan Ke JPU penyidik kami setelah berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap/P21.

AKP Hanafih menerangkan bahwa tersangka HAHK ditangkap di Dermaga Konvensional Baru Pelabuhan Laut Jayapura dengan barang bukti sebanyak 359,4 Gram dan tersangka YKK ditangkap di jalan poros Abepura- keerom dengan barang bukti sebanyak 49,9 Gram.

"Sedangkan tersangka LDB ditangkap di pelabuhan laut jayapura dengan barang bukti sebanyak 319,4 Gram Narkotika jenis ganja,"ucap AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK.

Kasat menuturkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika sehingga siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ketiga tersangka tersebut. (*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...