Jumat, 22 Februari 2019

Polsek Japsel Serahkan YKA Kasus Curas ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan melalui penyidik unit Reskrim malakansakan tahap II penyerahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yakni YKA alias Ocep (22) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/2) siang.

Penyerahan tersangka YKA beserta barang bukti 1 unit SPM Yamaha Jupiter MX, HP Merek Oppo dan Uang Tunai Rp. 2.000.000,- diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka YKA alias Ocep ke JPU.

Lanjutnya, penyerahan tersangka karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek menerangkan, kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 22 november 2018 lalu, dimana tersangka melakukan penjambretan terhadap korban Dian Safira (24) yang saat itu melintas di jalan jaya asri tepatnya di depan pintu keluar terminal taxi.

"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Jayapura Selatan dan selang satu hari kemudian pihaknya berhasil menangkap tersangka,"Terang Kompol Marthin Koagouw, SH.

Kapolsek menambahkan, tersangka YKA alias Ocep akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke-2 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...