Jumat, 08 Februari 2019

Polres Jayapura Kota Ungkap Jaringan Sabu dan Extasi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram narkotika jenis Sabu dan 15 butir extasi di Kota Jayapura, Senin (4/2) lalu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH dalam Press Conference di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba di Kota Jayapura melalui Satuan Res Narkoba pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F (36) yang diduga sebagai kurir sabu.


Kapolres menerangkan pelaku F ditangkap saat usai mengambil paketan yang berisikan sabu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.

“Pelaku F ini merupakan kurir sabu, Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan ada paket yang berisikan sabu yang hendak di ambil pelaku sehingga Tim kami melakukan penyelidikan, dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan extasi,” jelasnya, Jumat (8/2) siang.

Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku F yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya hanya sebagai kurir yang di kontrol langsung oleh salah seorang narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (Lapas) Doyo.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana. Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisi lain usai mengambil sabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu.,” tutur AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK

Kapolres menuturkan, pengungkapan sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan diduga rencananya akan diedarkan di kota jayapura dan sekitaranya dimana barang haram tersebut berasal dari Jambi.

“Mereka mengirimkan barang haram dari jambi dengan modus menyelipkan didalam kopi yang sudah dipeking, selain itu juga alamat yang di tujukan diduga tidak ada,” tutur Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP MBY Hanafi menuturkan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh pelaku F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.

“Narapidana yang disebutkan oleh F sudah kami kantongi dan kami sempat mendengar komunikasi antaran napi itu dan pelaku F, maka dari itu kami akan lakukan pemeriksaan,” jelasnya

Ayah dua orang anak putra ini pun menambahkan sejauh ini peredaran sabu sering kali di control oleh narapidana dari balik Lapas Doyo, oleh karena itu dengan pengungkapan ini dapat menjadi titik terangan untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan tersebut.

“Kami masih akan dalami, semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangka, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Hanafiah.

Ia pun menerangkan atas perbuatanya tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...