Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, Penyidik Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura menyerahkan tersangka kasus curanmor yakni SON ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (01/02/2019) pagi.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Iptu Joko Prayogo, S.Sos ketika di konfirmasi diruang kerjanya oleh humas Polres Jayapura Kota (02/02), membenarkan kemarin pagi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka terkait kasus curanmor ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan P21.
Kapolsek menerangkan, tersangka SON melakukan aksinya pada tanggal 26 November 2018 lalu di Komplek APO Distrik Jayapura Utara.
"Dimana tersangka melakukan pencurian bermotor di rumah korban Dian Kalo (40) yang terparkir di halaman rumah korban sehingga paginya korban melaporkan ke Polsek,"terang Iptu Joko Prayogo, S.Sos.
Lanjut Kapolsek, setelah melaporkan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil membekuk pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta cukup bukti sehingga pagi tadi penyidik telah menyerahkan ke JPU.
"Penyerahan tersangka SON diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ibu Yang Melva Rian, SH dengan dilengkapi surat keterangan kesehatan dan bebas HIV/AIDS,"pungkas Kapolsek KPL Jayapura. (*)
Penulis. : Humas Numbay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar