Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka kasus kecelakaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/2) siang.
"Iya, kemarin siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka YW (42) ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, P21,"kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos di ruang kerjanya, Sabtu (23/2) pagi.
Lanjutnya, penyerahan tersangka YW oleh pinyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Rahmma disertai barang barang bukti.
Kasat Lantas menerangkan, YW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kecelakaan di Jalan Ardipura Polimak dengan menambrak korban Ali Askhun (40) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dimana tersangka YW pada saat mengendarai kendaraannya dalam dipengaruhi minuman keras,"terang AKP Junan.
Ia pun menuturkan, atas perbuatannya YW dijerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Penulis. : Humas Numbay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar