Senin, 18 Februari 2019

Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Kepada JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial MTA (20) kepada Kejaksaan negeri jayapura setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (18/2) siang.

Penyerahan tersangkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1082 / X / 2018 / Papua / Resor Jayapura Kota, tanggal 23 Oktober 2018 diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu , SH.


Selain penyerahan berkas perkara dan tersangka, Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan barang bukti berupa ganja kering milik pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan penyerahan tersangkan dan barang bukti tersebut setelah berkas pekaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saat ini MTA telah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan untuk menjalani prose lanjutan di pengadilan,” terangnya, Senin (18/2) siang.

Kasat Narkoba ini pun menerangkan bahkan pelaku MTA yang merupakan warga Kampung Turu Kabupaten Kepulauan Yapen itu ditangkap pada 23 Oktober 2018 lalu di Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Ganja.

“Pelaku ditangkap saat hendak menaiki Kapal dari dermaga Jayapura dengan tujuan Serui. Ketika diamankan anggota berhasil mengamankan lima pekat ganja kering siap edar,” jelas AKP Hanafiah.

"Atas perbuatanya MTA dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkas Kasat Narkoba. (*)

Penulis. : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...