Selasa, 12 Februari 2019

Residivis Kasus Curas Kembali Berulah, Dibekuk Polsek Abepura

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota -  Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial SFA alias Popay (22) harus berhadapan lagi dengan hukum, setelah kembali melakukan aksi jambret terhadap korbannya pada Minggu (10/2) lalu sekira pukul 16.10 WIT di depan Kampus Uncen Bawah, Distrik Abepura.

Pelaku ditangkap dari dalam kamar rumahnya yang beralamat di sekitar Kampkey oleh tim gabungan Opsnal dan Patmor 04 Polsek Abepura yang dipimpin Kepala Regu II Aiptu Taslim, pada Selasa 12 Februari pukul 03.00 WIT. Kemudian digelandang ke Mapolsek Abepura untuk diproses lebih lanjut atas Laporan Polisi: LP/194/II/2019/Papua/Res Jpr Kota /Sek -Abepura, tertanggal 10 Februari 2019.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK ketika dikonfirmasi oleh humas polres jayapura kota siang tadi (12/2), membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek mengatakan pelaku serta barang bukti 1 buah handphone Samsung J1 dan Nokia serta uang tunai kurang lebih Rp 200 ribu yang dirampas dari korbannya yakni Diana Muhamad Abulais (28), telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diproses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya yang mana pada hari Minggu lalu, ia telah merampas barang-barang milik korban didepan kampus Uncen bawah, Pelaku tersebut juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek Abepura,” ungkap AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menuturkan, pihaknya membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga melakukan pengintaian terhadap pelaku bekerjasama dengan masyarakat.

“Saat kejadian korban yang merupakan karyawan swasta berada di depan kampus Uncen Bawah, tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas kecil berisi barang milik korban, lalu melarikan diri,” terang Kapolsek.

AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK pun menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal  365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...