Kamis, 25 Oktober 2018

Bandar Ganja Kelas Kakap Dibekuk Opsnal Narkoba

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Jayapura kota berhasil menciduk dua warga negara asing asal PNG yang diduga sebagai bandar narkoba jenis  Ganja di Kota Jayapura, Selasa (23/10) dini hari.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni FY (33) PT (33) ditangkap di seputaran Balai Latihan Kerja (BLK), pasir II Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara.


Selain mengamankan keduanya, anggota juga berhasil mengamankan Ganja Senilai Puluhan Juta rupiah, serta 7 unit Laptop, 8 unit HP, Dua Soft Gun, TV, Play station, Alat Sound sistem, alat pemotong besi, dan Sebuah Infokus yang diduga merupakan hasil dari tukar ganja (berter).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, S.H., S.IK  didampingi Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK menuturkan pengungkapan kasus ini masih didalami oleh penyidik dimana mereka merupakan jaringan serta bandar besar lintas negara.

"Mereka ini merupakan Bandar besar yang sering mengedarkan ganja di seputaran kota Jayapura bahkan tidak menutup kemungkinan ganja itu akan dibawa keluar dari kota Jayapura. Selain itu kami juga masih dalami," terangnya saat menggelar Press Conference di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (25/10) pagi.

Lanjut Kapolres, penangkapan keduanya sekitar pukul 04:30 Wit, Selasa lalu setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

"Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti pun kami amankan disemak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan, dimana ganja yang saat itu dikemas didalam 70 plastik berukuran sedang seharga Rp 500 ribuan," ungkap Kapolres.

Dirinya juga menambahkan dari barang bukti yang diamankan sampai dengan saat ini masih akan dikembangkan oleh penyidik apakah alat elektronik itu merupakan hasil kejahatan atau tidak.

"Kami masih akan kembangkan lagi terkait dengan temuan BB itu dan kami akan Update perkembangannya," Tegas AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK. 

Lanjut dirinya menuturkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...