Jumat, 05 Oktober 2018

Seorang Wanita Pelaku Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Seorang perempuan berinisial S (35) warga Waena diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (05/10/18) Pukul 13.00 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka S ke Jaksa karena berkas perkara atas penganiayaan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap/P.21.


Kapolsek menuturkan, S ditahan dan dilakukan proses penyidikan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup dirinya di proses atas perbuatannya yakni penganiayaan yang dilakukannya terhadap Erminite Binti Kasim (50) diseputaran Pasar Youtefa pada Selasa (08/05/18) lalu. 

"Dengan Barang bukti satu buah cobek, S diserahkan ke Kejaksaan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara," Pungkas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...