Jumat, 19 Oktober 2018

Dinyatakan P.21, FY Warga PNG Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tersangka Kasus Narkoba yakni FY alias F (31) warga negara PNG akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (19/10/18) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan tersangka FY alias F beserta barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota diterima langsung oleh Jaksa Penuntu Umum Rakhmat, SH., Sit., AT.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, SH.,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka FY alias F (31) yang merupakan warga PNG ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan P21.

Lanjut Kasat, penyerahan tersangka disertai barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus plastik bening besar dan 21 bungkus plastik bening sedang.

Kasat menuturkan bahwa penangkapan tersangka FY alias F (31) oleh pihaknya pada (26/07) lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka baru datang dari PNG dengan membawa narkotika golongan I jenis ganja.

"Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Pipa Air belakang SMA 1 Abepura dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas milik tersangka," Terang AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK.

Dirinya pun menambahkan, dengan adanya hasil temuan tersebut tersangka FY alias F beserta barang bukti di amankan di Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya sehingga pada siang tadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...