Selasa, 23 Oktober 2018

Dinyatakan P21, MA Berserta Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Seorang Pemuda yakni MA (23) warga kamkey Distrik Abepura pelaku curanmor akhirnya penyidik Polsek Abepura menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (23/10/2018) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan tersangka MA berserta barang bukti oleh Penyidik Polsek Abepura di terima langsung Jaksa Penuntut Umum Pieter Dawir, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Wakapolsek Abepura AKP Teguh Wahyudi, SH saat dikonfirmasi mengatakan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka MA (23) berserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21.

Wakapolsek menerangkan kejadian kasus curanmor yang dilakukan tersangka di kali acai dengan 1 unit kendaraan SPM Yamaha Mio3 Cb150 DS 4907 milik korban Amran Rasyid (36) pada tanggal 30 Juni 2018.

Lanjut Wakapolsek, dan pada tanggal 4 september tim opsnal berhasil membekuk pelaku di depan pom bensin kamkey saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengaku perbuatannya kemudian dilanjutkan dengan proses hukum lanjut.

"Dari proses hukum yang cukup panjang sehingga tersangka MA dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pada siang tadi tersangka dan barang bukti telah diserahkan,"Ujar AKP Teguh Wahyudi, SH.

Wakapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka MA (23) akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Penulis.  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...