Sabtu, 13 Oktober 2018

Dalam Dua Hari, Penyidik Serahkan 3 TSK dan BB ke Jaksa Penuntut Umum

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Kurun waktu dua hari Penyidik Polsek Jayapura Selatan berhasil menyerahkan 3 tersangka bersama barang bukti atas kasus yang berbeda ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Dimana pada Kamis (11/10/18) Pukul 12.45 Wit Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan 2 tersangka yakni YDY (17) dan HBD (15) atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Perampasan/Jambret) yang dilakukan mereka terhadap korban yakni Megita (20) pada Selasa (26/09/18) Pukul 22.00 Wit di Jalan Raya depan Kampus STIMIK Sepuluh November Polimak Asri Distrik Jayapura Selatan.


Selanjutnya Jumat (12/10/18) Pukul 13.30 Wit kembali penyidik menyerahkan seorang tersangka ke Kejaksaan yakni BA (35) atas tindak pidana Pencurian yang dilakukannya dengan mengambil barang-barang milik Indra (34) pada Sabtu (11/08/18) Pukul 24.00 Wit di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Papua di Jl.Balai Kota No. II Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan di Pengadilan.

Kapolsek mengatakan, YDY dan HBD diserahkan bersama barang bukti berupa 1 buah Handphone yang hendak dirampasnya di TKP sementara BA diserahkan bersama barang bukti berupa 2 Unit Laptop, 4 buah Hardisk, 1 buah Mouse Optic Wireles, 2 Unit Adaptor Charge, 3 buah Kabel Data dan Uang tunai Sebesar Rp.312.000.

"Atas perbuatannya YDY dan HBD disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara sementara BA perbuatannya dinyatakan telah melanggar Primer Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas Kompol Marthin Koagouw, S.H.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...