Senin, 15 Oktober 2018

Polsek Abepura Serahkan TSK Penganiayaan ke Jaksa

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Polsek Abepura melalui penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial EH (21) atas kasus Pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/10) Siang Pukul 13.00 Wit. 

EH bersama temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (28/08) lalu telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Ori Yanto (25) di putaran taksi Perumnas III waena Distrik Heram.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka EH ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap. 

Kapolsek mengatakan, penganiayaan yang dilakukan EH bersama temannya kinj DPO dilakukan karena saat kejadian kedua pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan meminta uang kepada korban namun tak diberikan sehingga dilakukan penganiayaan tersebut. 

"EH diserahkan bersama barang bukti berupa 1 buah kayu balok berukuran 5x5 sepanjang 55 cm yang digunakannya untuk memukul korban sehingga korban mengalami memar dan bengkak kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pos Patmor Perumnas III sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap EH sementara rekannya berhasil melarikan diri," Pungkas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK. 

Dirinya juga menambahkan, terhadap EH dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pengeroyokan, Penganiayaan dan Turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...